Photo: Xinhua
Beijing (ANTARA) – Kementerian Perdagangan China pada Kamis (4/9) menyatakan telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan anti-pengelakan (anti-circumvention) bea terhadap impor serat optik tertentu yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Kebijakan itu mulai berlaku pada hari yang sama.
Keputusan ini diambil setelah investigasi anti-pengelakan pertama China yang dimulai pada 4 Maret setelah adanya permintaan dari sebuah perusahaan dalam negeri, kata seorang juru bicara (jubir) dari kementerian itu. Sang jubir menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan dengan prosedur yang terbuka dan transparan serta sepenuhnya melindungi hak semua pihak. Investigasi menemukan bahwa sejumlah pengekspor AS menghindari kebijakan antidumping China terkait produk serat optik tipe dispersion unshifted single-mode dengan cara mengirimkan produk serat optik tipe lain yaitu cut-off shifted single-mode ke pasar China. Akibatnya, bea antidumping yang saat ini berlaku untuk serat optik tipe dispersion unshifted single-mode juga akan diberlakukan pada produk serat optik tipe cut-off shifted single-mode, menurut pernyataan kementerian itu.
Pewarta: XinhuaEditor: Indra Arief Pribadi Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.